Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pasar. (2) Pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan fasilitasnya; b. pengelolaan kebersihan pasar; c. penataan, penertiban dan pengamanan pasar; d. penataan dan pemberdayaan pedagang; e. pengendalian dan pengembangan kegiatan perekonomian di pasar; dan f. pemungutan retribusi dan pungutan lainnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda