Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Pasar berfungsi untuk kegiatan ekonomi kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa.
(2) Selain fungsi sebagaimana pada ayat (1) pasar dapat berfungsi
untuk
kegiatan
lainnya sepanjang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
