Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar berfungsi untuk kegiatan ekonomi kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa. (2) Selain fungsi sebagaimana pada ayat (1) pasar dapat berfungsi untuk kegiatan lainnya sepanjang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda