Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pasar dilaksanakan berasaskan atas:
a. kepastian hukum dan ketertiban;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan;
d. kemitraan;
e. kejujuran usaha; dan
f. persaingan sehat (fairness).
(2) Pengelolaan pasar dilaksanakan dengan tujuan:
a. memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar rakyat;
b. menjalin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha toko swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha;
c. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, maju, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya;
d. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar rakyat; dan
e. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat, saling menguntungkan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dengan usaha mikro, kecil dan menengah, agar dapat tumbuh kembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang lancar, efisien dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
