Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PERSERODA) berbentuk uang dan/atau barang.
(2) Pelaksanaan atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
