Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PERSERODA) berbentuk uang dan/atau barang. (2) Pelaksanaan atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda