Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp112.877.740.834,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp112.877.740.834,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Koreksi Anda