Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp81.707.937.578,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang terdiri atas: a. penyertaan modal daerah; b. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp80.207.937.578,00 (delapan puluh miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Koreksi Anda