Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp81.707.937.578,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. penyertaan modal daerah;
b. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp80.207.937.578,00 (delapan puluh miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Koreksi Anda
