Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp227.135.283.165,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal peralatan dan mesin; b. belanja modal bangunan dan gedung; c. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; d. belanja modal aset tetap lainnya; dan e. belanja modal aset aset lainnya. (2) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp57.276.396.600,00 (lima puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah). (4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp86.925.210.702,00 (delapan puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp78.271.643.363,00 (tujuh puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah). (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp4.259.610.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). (7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp402.422.500,00 (empat ratus dua juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Koreksi Anda