Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.907.853.213.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh miliar delapan ratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.731.703.213.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tiga juta dua ratus tiga belas ribu rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp176.150.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam miliar seratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda