Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp394.454.933.052,00 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh dua rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp25.315.605.425,00 (dua puluh lima miliar tiga ratus lima belas juta enam ratus lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp25.270.331.999,00 (dua puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp223.868.995.628,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Koreksi Anda