Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam: a. Lampiran I : laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : ringkasan anggaran pendapatan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : rincian anggaran pendapatan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; b. Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Lampiran III : laporan operasional; d. Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas; e. Lampiran V : neraca; f. Lampiran VI : laporan arus kas; g. LampiranVII : catatan atas laporan keuangan; h. Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang; j. Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah; l. Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap daerah; n. Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan; o. Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI : daftar dana cadangan; q. Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; t. Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas: Lampiran XX.1 : ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (Neraca); Lampiran XX.2 : ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (Laba Rugi). yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Koreksi Anda