Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g untuk Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan Tahun Anggaran 2023.
Koreksi Anda
