Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 memuat laporan keuangan meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. daftar rekapitulasi piutang daerah;
b. daftar rekapitulasi piutang tidak tertagih;
c. daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
d. daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
e. daftar rekapitulasi aset tetap daerah;
f. daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
g. daftar rekapitulasi aset lainnya;
h. daftar dana cadangan daerah;
i. daftar kewajiban jangka pendek;
j. daftar kewajiban jangka panjang;
k. daftar kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
l. ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah;
m. ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa; dan
n. ikhtisar laporan kinerja.
Koreksi Anda
