Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 memuat laporan keuangan meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. daftar rekapitulasi piutang daerah; b. daftar rekapitulasi piutang tidak tertagih; c. daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah; d. daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; e. daftar rekapitulasi aset tetap daerah; f. daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; g. daftar rekapitulasi aset lainnya; h. daftar dana cadangan daerah; i. daftar kewajiban jangka pendek; j. daftar kewajiban jangka panjang; k. daftar kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; l. ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah; m. ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa; dan n. ikhtisar laporan kinerja.
Koreksi Anda