Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak - 10 – terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; 5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; 8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; 9. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah 10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; 12. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; 13. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain; 14. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak; 15. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan 16. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah
Koreksi Anda