Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
- 10 –
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD;
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
9. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah
10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
13. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain;
14. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak;
15. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan
16. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah
Koreksi Anda
