Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya 1) Semula Rp 276.861.567.304,00 2) Bertambah Rp 117.675.685.585,00
Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran Tahun sebelumnya setelah perubahan Rp 394.537.252.889,00
b. Penerimaan pinjaman daerah 1) Semula Rp113.750.000.000,00 2) Bertambah Rp0,00
Jumlah penerimaan pinjaman daerah setelah perubahan Rp113.750.000.000,00
- 9 –
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas:
a. Penyertaan modal 1) Semula Rp0,00 2) Bertambah Rp2.850.000.000,00,00
Jumlah penyertaan modal setelah perubahan Rp2.850.000.000,00,00
b. Pembiayaan cicilan pokok piutang yang jatuh tempo 1) Semula Rp75.000.000.000,00 2) Bertambah Rp0,00
Jumlah Pembiayaan cicilan pokok piutang yang jatuh tempo setelah perubahan Rp75.000.000.000,00
Koreksi Anda
