Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp390.611.567.304,00 2) Bertambah Rp117.675.685.585,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp508.287.252.889,00 b. Pengeluaran pembiayaan 1) Semula Rp75.000.000.000,00 2) Bertambah Rp2.850.000.000,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp77.850.000.000,00
Koreksi Anda