Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula
Rp390.611.567.304,00 2) Bertambah
Rp117.675.685.585,00
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp508.287.252.889,00
b. Pengeluaran pembiayaan 1) Semula
Rp75.000.000.000,00 2) Bertambah
Rp2.850.000.000,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp77.850.000.000,00
Koreksi Anda
