Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari: a. Pajak daerah. 1) Semula Rp105.000.000.000,00 2) Bertambah Rp16.500.000.000,00 - 5 – Jumlah pajak daerah setelah Perubahan Rp121.500.000.000,00 b. Retribusi daerah. 1) Semula Rp20.746.342.060,00 2) Bertambah Rp1.784.946.100,00 Jumlah retribusi daerah setelah perubahan Rp22.531.288.160,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. 1) Semula Rp25.270.331.999,00 2) Bertambah Rp3.384.191.838,00 Jumlah retribusi daerah setelah perubahan Rp28.654.523.837,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. 1) Semula Rp214.118.634.167,00 2) Berkurang (Rp4.886.102.350,00) Jumlah pajak daerah setelah Perubahan Rp209.232.531.817,00 (2) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari: a. Transfer pemerintah pusat 1) Semula Rp1.645.744.640.450,00 2) Bertambah Rp6.962.579.496,00 Jumlah transfer pemerintah pusat setelah perubahan Rp1.652.707.219.946,00 b. Transfer antar daerah 1) Semula Rp151.078.000.000,00 2) Bertambah Rp61.708.805.000,00 Jumlah transfer pemerintah setelah perubahan Rp212.786.805.000,00 (3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bersumber dari: Pendapatan Hibah 1) Semula Rp0,00 2) Bertambah Rp2.800.000.000,00 Jumlah pendapatan hibah setelah Perubahan Rp2.800.000.000,00
Koreksi Anda