Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah bersumber dari:
a. APBD; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data mengenai kebutuhan hukum Daerah, indeks biaya Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
