Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah bersumber dari: a. APBD; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alokasi pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data mengenai kebutuhan hukum Daerah, indeks biaya Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda