Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dilarang:
a. menyalahgunakan pemberian dana Bantuan Hukum; dan
b. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dari/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Koreksi Anda
