Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dilarang: a. menyalahgunakan pemberian dana Bantuan Hukum; dan b. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dari/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Koreksi Anda