Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membuat perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan proposal pengajuan rencana anggaran bantuan hukum dan disetujui oleh Bupati melalui Kepala Bagian Hukum.
(2) Anggaran Bantuan Hukum yang disetujui oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran dalam Bantuan Hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
