Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
