Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dapat memberikan Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi;
c. memiliki kantor atau sekertariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
