Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. masyarakat miskin meliputi setiap orang miskin atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, dan b. Kelompok Rentan yang meliputi: 1. anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan; 2. perempuan korban dan perempuan rentan; 3. korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 4. penyandang disabilitas; 5. pelaku usaha mikro dan usaha kecil; dan 6. orang atau kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pangan; b. sandang; c. layanan kesehatan; d. layanan pendidikan; e. pekerjaan dan berusaha; dan/atau f. perumahan. (3) Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada analisis kondisi kerentanan tertentu yang menyebabkan tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Koreksi Anda