Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. masyarakat miskin meliputi setiap orang miskin atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, dan
b. Kelompok Rentan yang meliputi:
1. anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan;
2. perempuan korban dan perempuan rentan;
3. korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
4. penyandang disabilitas;
5. pelaku usaha mikro dan usaha kecil; dan
6. orang atau kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pangan;
b. sandang;
c. layanan kesehatan;
d. layanan pendidikan;
e. pekerjaan dan berusaha; dan/atau
f. perumahan.
(3) Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada analisis kondisi kerentanan tertentu yang menyebabkan tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Koreksi Anda
