Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. penyelenggaraan bantuan hukum; b. hak dan kewajiban; c. syarat, tata cara pemberian bantuan hukum dan permohonan penyaluran dana bantuan hukum; d. tata cara pengajuan anggaran dan penyaluran anggaran bantuan hukum; e. larangan; f. pendanaan; g. pengawasan; dan h. ketentuan pidana.
Koreksi Anda