Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk: a. menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; b. menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia; c. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan; dan d. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Koreksi Anda