Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
b. menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia;
c. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan; dan
d. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Koreksi Anda
