Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan anggaran pendapatan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rincian anggaran pendapatan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b. Lampiran II
: Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : Laporan operasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. LampiranVII : Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap daerah;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas:
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (Neraca);
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (Laba Rugi).
Koreksi Anda
