Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Daftar rekapitulasi piutang daerah; b. Daftar rekapitulasi piutang tidak tertagih; c. Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; d. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; e. Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; f. Daftar rekapitulasi aset tetap daerah; g. Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; h. Daftar rekapitulasi aset lainnya; i. Daftar dana cadangan daerah; j. Daftar kewajiban jangka pendek; k. Daftar kewajiban jangka panjang; l. Daftar kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; m. Ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah; n. Ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa; dan o. Ikhtisar laporan kinerja.
Koreksi Anda