Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan: a. instansi/lembaga vertikal; b. pemerintah daerah lainnya; c. perguruan tinggi; d. organisasi kemasyarakatan; e. organisasi kepemudaan; f. partai politik; dan/ atau g. Masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda