Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik melakukan pembinaan dan pengawasan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di kelurahan/desa melalui Camat.
Koreksi Anda
