Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sragen. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sragen. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 5. Masyarakat adalah perorangan, kelompok/forum, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum. 6. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945. 7. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa INDONESIA tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pembinaan Ideologi Pancasila adalah segala usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan serta pemahaman tentang dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dilaksanakan secara konsisten dan meningkatkan cara pandang bangsa INDONESIA tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayan yang dilandasi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Pendidikan formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah dan mempunyai jenjang pendidikan yang jelas yaitu pendidikan dasar, 10. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 11. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda