Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Peratural Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 28 Jtuli 2025 BUPATI SRAGEN, ttd SIGIT PAMUNGKAS Diundangkan di Sragen pada tanggal 28 Juh 2025 SEKRE"TARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd Salinan sesuai dengan asliaya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN Kepala Hukum Dr, PRIJO DWI ATMANTO, S.Pd., S.H., M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19700822 199803 1007 HARGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN PROVINSI JAWA TENGAH: (l-6712025l,
Koreksi Anda
