Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(l) Perizinan dan Non Pet'tzinan Penanaman Modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(21 Periztnan dan Non Peitzinan Penanaman Modal yang masih dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
