Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Bupati melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara Pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda