Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan /atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undarrgan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda