Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap tenaga ke{a lokal; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. merupakan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Koperasi; L industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan /atau Daerah; dan / atau n. berorientasi ekspor.
Koreksi Anda