Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2J Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup:
a. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai den gan ketentuan peratu rarr perundang-undalgan; dan / atau
b. industri yang diklasifrkasikan sebagai industri kecil, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
