Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanamar Modal bertuj uan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatan pembangunan ekonomi berkelanj utan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mewujudkan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesej ahteraan masyarakat.
Pasel 4 Sasaran Penanaman Modal:
a. meningkatkan ekosistem investasi yang kondusif;
b. meningkatkan sarana prasarana pendukung Penanaman Modal;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatkan jumlah pen€rnarn modal; dan
e. meningkatkan realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
