Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupatr sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupa.ti Sragen.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidalgi urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penalam modal yang mempunyai nilai ekonomis;
8. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
9. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
10. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanarn modal, baik oleh penanam Modal Dalam Negen maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
11. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan u saha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penzrnam Modal Dalam Negeri dan penanam modal asing.
12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilal, dan badan usaha luar negeri yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
13. Penanam Modal Asing adalah perseorErngan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanamal Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
74. Perizinarr Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
15. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
16. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan u saha.
17. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaar kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yalg harus dipenuhi oleh Pelalu Usaha.
18. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Szbmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselengga-rakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
19. t embaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penaraman modal.
20. l,aporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
21. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan pros€s dimulai dari
tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
22. Rencana Umum Penanamal Modal Daeral yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal Daerah.
23. Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penetapan kebijakan daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal.
24. Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan yang dilakukan untuk menarik perhatian calon investor terhadap peluang investasi di suatu wilayah.
25. Pelayanan Penanaman Modal adalah layanan yang diberikan oleh Bidang Penanaman Modal atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
26. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah kegiatan untuk memastikan bahwa Penanaman Modal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan surat persetujuan penanzunan modal.
27. Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal adalah kumpulan data dan sistem yang digunakan untuk mengelola informasi terkait penanarnan modal.
28. Penyebarluasan, Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal adalah bagian dari kegiatan penanaman mo'dal.
29. Bidang Usaha Terbuka adalah bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanarn modal, atau bidang usaha yang memiliki persyaratan tertentu.
BAI} II ASAS, TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP
Koreksi Anda
