Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan fasilitasi pengembangan Pesantren. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara sinergis oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda