Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan fasilitasi pengembangan Pesantren.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara sinergis oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
