Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerja sama dalam rangka Fasilitasi Pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemerintah daerah provinsi lain; b. pemerintah daerah kabupaten/kota; c. lembaga sosial, termasuk lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan; e. lembaga kesehatan; f. lembaga keagamaan; g. badan usaha milik Negara/daerah/desa/swasta; h. koperasi/yayasan, dan badan hukum lainnya; i. kerjasama antar pesantren; j. masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok; dan/atau k. kerja sama daerah dengan badan/lembaga diluar negeri. (3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Pembinaan, Pemberdayaan, dan Fasilitasi Pesantren; dan b. Pendidikan dan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Pesantren dan kerja sama lainnya dalam rangka Fasilitasi Pesantren. (4) Bupati dapat melaksanakan sinergi dalam rangka Fasilitasi Pengembangan Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda