Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Fasilitasi Pesantren meliputi: a. fasilitasi pengembangan pesantren; b. pendanaan; c. kerja sama; d. partisipasi masyarakat; dan e. pembinaan.
Koreksi Anda