Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan Pesantren bertujuan: a. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi fungsi Pendidikan Pesantren, dukungan fungsi dakwah Pesantren, serta dukungan dan fasilitasi fungsi Pesantren dalam pemberdayaan masyarakat; b. meningkatkan kualitas Pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat; c. menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah; dan d. mengoptimalkan peran dan fungsi Pesantren dalam rangka membina generasi penerus bangsa dan masyarakat guna pembangunan Daerah dan nasional.
Koreksi Anda