Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan Pesantren bertujuan:
a. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi fungsi Pendidikan Pesantren, dukungan fungsi dakwah Pesantren, serta dukungan dan fasilitasi fungsi Pesantren dalam pemberdayaan masyarakat;
b. meningkatkan kualitas Pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
c. menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah; dan
d. mengoptimalkan peran dan fungsi Pesantren dalam rangka membina generasi penerus bangsa dan masyarakat guna pembangunan Daerah dan nasional.
Koreksi Anda
