Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan Pesantren berasaskan:
a. ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kebangsaan;
c. kemandirian;
d. keberdayaan
e. kemaslahatan;
f. multikultural;
g. profesionalitas;
h. akuntabilitas;
i. keberlanjutan; dan
j. kepastian hukum.
Koreksi Anda
