Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)
Teks Saat Ini
(1) Dividen yang diperoleh atas Penyertaan Modal pada BUMD secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah.
(2) Bagian laba dan/hasil usaha penyertaan modal pada BUMD yang diperoleh selama tahun anggaran perusahaan disetor ke Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
