Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan/barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan Rencana Bisnis yang telah dilakukan oleh masing-masing BUMD dan analisa investasi oleh Tim Penasehat Analisa Investasi yang dibentuk oleh Bupati.
(2) Mekanisme penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
