Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)
Teks Saat Ini
(1) Aset tanah dan bangunan/barang milik daerah yang dijadikan Penyertaan Modal tidak dapat dijaminkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Mengenai aset tanah dan bangunan/barang milik daerah yang dijadikan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dituangkan dalam Anggaran Dasar Perubahan pada masing-masing BUMD dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
(3) Pelaksanaan teknis Penyertaan Modal berupa asset tanah dan bangunan/barang milik daerah, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara/daerah.
Koreksi Anda
