Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)
Teks Saat Ini
(1) Besaran modal dasar Pemerintah Daerah kepada masing- masing BUMD pada saat pendirian sebagai berikut:
a. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Djoko Tingkir sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah); dan
b. Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
(2) Modal disetor Pemerintah Daerah kepada BUMD sampai dengan tahun 2022 dengan perincian sebagai berikut:
a. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Djoko Tingkir sebesar Rp28.888.933.000,- (dua puluh delapan milyar delapan
ratus delapan puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); dan
b. Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati sebesar Rp20.800.000.000,- (dua puluh milyar delapan ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
