Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur:
a. pengembangan usaha guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Kabupaten Sragen;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini agar Penyertaan Modal Daerah Inbreng dapat:
a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi serta bidang usaha BUMD;
b. meningkatkan investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koreksi Anda
