Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur: a. pengembangan usaha guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Kabupaten Sragen; b. penguatan struktur permodalan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini agar Penyertaan Modal Daerah Inbreng dapat: a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi serta bidang usaha BUMD; b. meningkatkan investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali; c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan d. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koreksi Anda