Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi selanjutnya kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara;
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Djoko Tingkir, selanjutnya disebut PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda);
b. Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati, selanjutnya disebut PT. BPR Syariah Sukowati Sragen;
7. Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8. Penyertaan modal daerah adalah modal yang disetorkan Pemerintah daerah yang bersumber dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang berasal dari APBD untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
9. Modal dasar adalah modal yang harus dipenuhi dalam rangka pendirian BUMD yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
10. Modal disetor adalah modal untuk memenuhi modal dasar atau modal yang ditentukan.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daaerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
