Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 8 Januari 2011 BUPATI SRAGEN, ttd UNTUNG WIYONO Diundangkan di Sragen pada tanggal 8 Januari 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd Ir. DARMAWAN MINTO BASUKI, MM, MT.
Pembina Utama Madya NIP. 19540922 198403 1 003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011 NOMOR 1 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SUHARTO, SH.
Pembina Tk. I NIP. 19601002 198603 1 016
Koreksi Anda
