Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Daerah ini, Bupati melaksanakan pembinaan secara kontinyu yang dilaksanakan oleh Tim.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
